| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Pwk | 1.1. Hj. UCIH FATIMAH 2.2. MULYATI 3.3. AGUS SUHANA 4.4. NANI FATMAWATI |
CAMAT PURWAKARTA KOTA SELAKU PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) KECAMATAN PURWAKARTA KOTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Pwk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Apr. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Nomor : 466/Agr/1981 tanggal 18 September 1981; Nomor : 465/Agr/1981 Tanggal 22 September 1981; Nomor : 471/Agr/1981 Tanggal 22 September 1981; Dalam tenggang waktu 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam tenggang waktu 14 ( empat belas ) hari sejak putusan ini dibacakan. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat yaitu : Kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta ) rupiah; Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu ) rupiah; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesat Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini. 7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet maupun kasasi ( uitvoorbaar bij vooraad ). 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, Para Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
