Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Pwk EVI SAEPUL BACHRI, SH 1.RENI MARYANI
2.H. AMAS MASTUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EVI SAEPUL BACHRI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1RENI MARYANI
2H. AMAS MASTUR
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp.335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai jasa/hak Honorarium Advokat kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) sekaligus dan seketika;
  5. Menyatakan bahwa Sita Jaminan atau Revindicatoir Beslag atas Kendaraan roda empat berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki, type: IKIFS (4x2) A/T, No. Pol: T-1038-BJ Tahun 2019 Warna Merah, Noka: MA3EWB52SKAG54122, NOSIN: K14BN4121935, STNK/BPKB atas nama TIKA ATIKAH adalah sah dan berharga milik Penggugat;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat II segera menyerahkan Kendaraan roda empat berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki, type: IKIFS (4x2) A/T, No. Pol: T-1038-BJ Tahun 2019 Warna Merah, Noka: MA3EWB52SKAG54122, NOSIN: K14BN4121935, STNK/BPKB atas nama TIKA ATIKAH, kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
  7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  8. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDAIR :

     Mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo bila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A equo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak