|
Bahwa terdakwa AHMAD BADRUDIN Alias ACEP Bin APANG pada hari dan tanggal sudah tidak ingat lagi Bulan April 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau stidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024 di Pondok Pesantren Judatul Huda Desa Pondok Bungur Kec. Pondoksalam Kab. Purwakarta. atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
|