Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EDI SUAEDI Als BULE bin (Alm) WAWAN bersama-sama dengan terdakwa FRIAN BIMA FEBRIANSYAH Als BIMA (alm) KARYADI, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulam Juli 2020, bertempat di Kampung Krajan Rt.0.Rw 01 Desa Taringgul Landeuh Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu. |