Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Jumat, 30 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. SURI TANI PEMUKA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Salman Syafriadi Manalu | PT. SURI TANI PEMUKA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Demi Hukum perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi berupa: telah tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat sebesar: Rp. 5.364.644.626.- (Lima Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materiil kewajiban hutang pokok Tergugat sebesar Rp. 4.789.861.276,- (Empat Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah);
- Kerugian immateriil bunga (6% x Rp. 4.789.861.276,-) x 2 tahun = Rp. 574.783.352.- (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkuatan tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun adanya upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta khususnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |