| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.SARAH MARISI IRENEY SIDAURUK, S.H. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
PANJI SAPUTRA BIN (ALM) ATIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-883/M.2.14/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu -----Bahwa Terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, bertempat di Kp. Pamoyanan Rt 007 Rw 002 Desa Pamoyanan Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang memproduksi atau mengedarkan, Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu. -----Perbuatan ia terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---- Atau
Kedua -----Bahwa Terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, bertempat di Kp. Pamoyanan Rt 007 Rw 002 Desa Pamoyanan Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dalam hal terdapat praktik kefarmasian dan terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. -----Perbuatan ia terdakwa PANJI SAPUTRA Bin (Alm) ATIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
