Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Pwk 1.HIDRIYAHWATI, S.H.
2.YANUARDI YOGASWARA, S.H.
ANDIKA RAMADHON Bin ANSORI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1889/M.2.14/Eoh.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDRIYAHWATI, S.H.
2YANUARDI YOGASWARA, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANDIKA RAMADHON Bin ANSORI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANDIKA RAMADHON Bin ANSORI pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat dirumah saksi korban AGUS BADRI MUNIR S.Pd Bin ATENG SULAEMAN (Alm) yang beralamat di Kp. Pasir Peuteuy Rt. 017/006  Ds. Cibogogirang Kec. Plered Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal ketika terdakwa ANDIKA RAMADHON Bin ANSORI sedang berada dirumah saudaranya terdakwa merencanakan untuk mencuri dengan sasaran rumah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya kemudian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pergi jalan kaki sesampainya dirumah saksi korban AGUS BADRI MUNIR S.Pd Bin ATENG SULAEMAN (Alm) yang beralamat di Kp. Pasir Peuteuy Rt. 017/006  Ds. Cibogogirang Kec. Pasawahan Kab. Purwakarta pukul 02.30 Wib terdakwa melihat ada hanphone dan laptop yang disimpan di atas meja ruang tengah setelah melihat situasi dalam keadaan sepi dan aman lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban melalui pintu samping dengan cara mendorong pintu tersebut hingga terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam langsung menuju ke ruangan tengah dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Type A53 dan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna Hitam milik saksi korban yang disimpan diata meja, setelah berhasil mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa pergi lewat pintu samping dan pulang kerumah saudaranya dan menyimpan barang tersebut didalam kamarnya.
  • Bahwa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Type A53 dan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna Hitam milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual, sekitar pukul 06.00 Wib ketika saksi NENG RANI Bini SULTON melihat handphone dan laptop milik saksi korban sudah tidak ada lagi di meja kemudian saksi NENG RANI Binti SULTON membangunkan dan memberitahukan kalau laptop dan handphone milik saksi korban tidak ada dimeja atau hilang, namun saksi korban menaruh curiga kepada terdakwa selaku pendatang tetapi gelagatnya mencurigakan selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wib saksi korban bersama warga yang lain mendatangi terdakwa dirumahnya dan didalam kamar terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Biru Type A53 dan 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna Hitam milik saksi korban yang hilang dan ketika ditanya terdakwapun mengakui terus terang perbuatannya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Plered untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  

 

Perbuatan terdakwa ANDIKA RAMADHON Bin ANSORI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya