| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa nama AIJ LING, lahir di Purwakarta, tanggal 08 Januari 1965 dengan AYLING, lahir di Purwakarta, tanggal 08 Januari 1965, kedua identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu AYLING, lahir di Purwakarta, tanggal 08 Januari 1965.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan Orang yang Sama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama AYLING lahir di Purwakarta, tanggal 08 Januari 1965.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|