Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUMARNA BIN NANA pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 13.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2017 bertempat di Saung Sawah yang beralamat di Kp. Sukamulya Rt. 07/09 Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah melakukan tindak pidana " setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ; |