Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Pwk RUDI PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Purwakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Joni Lala, SH.RUDI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Kantor Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN Kabupaten Purwakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Nomor : IB230000127788 tanggal 26 Juni 2023;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Debitur yang beritikad baik;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membatalkan pelaksanaan lelang terhadap hak tanggungan yaitu :
  1. Tanah dan bangunan yang terletak di Kp. Babakan Pasar RT 023 RW 006, Kelurahan Cipaisan Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta, dan tercatat dalam SHM Nomor 02320/Kelurahan Cipaisan, tanggal 27 – 04 – 2017,   Surat Ukur Nomor : 77/Cipaisan/2016 tanggal 07 – 12 - 2016 , luas 69 m?2;  atas nama Rudi
  2. Tanah dan bangunan yang terletak di Gg Nusa Indah RT008/RW001 Kelurahan Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta tercatat dalam SHM Nomor : 06158/Kelurahan Nagri Kaler, Surat Ukur Nomor : 29 – 04 – 2016 tanggal 02 – 11 – 2015, luas 176 m?2; , atas nama  Ii Kosnawati.
  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 0 (nol rupiah ) Dan menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah );
  2. Menyatakan agar putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet ), banding maupun kasasi “uitvoerbar bij voorraad;
  3. Menghukum  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan mentaati isi putusan perkara a quo.
  4. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak