Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: sp.sidik/02/VII/Res. 1.24/2024/Reskrim tanggal, 17 juli 2024, oleh Termohon tidak sah dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sepanjang penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka dalam dugaan tindak pidana (pertolongan jahat)" berdasarkan Pasal 481 ayat (1) KUHPidana adalah tidak sah;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penangkapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon dan dikeluarkannya SP 3 oleh Termohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negera sejumlah nihil ;
|