Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT BPR NUSAMBA PLERED 1.UJANG SUPRIATNA
2.IMAS ANDIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UJANG SUPRIATNA
2IMAS ANDIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.585.463,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0304/BPR-PLD/KPO/KYD/IX/2022, tertanggal 02 September 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 29.585.463,21 (Dua puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga koma dua puluh satu rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 01697 tertanggal : 08-06-2022 atas nama UJANG SUPRIATNA  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak