Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa NANANG HIDAYAT Bin HADRI pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018 bertempat di Jalan Raya pertigaan Cikolotok depan Indomart Desa Margasari Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebanyak 2 (dua) bungkus kecil kertas warna coklat berisi Narkotika jenis ganja dengan berat netto 4,48 gram (setelah diperiksa BADAN POM Bandung ). |