Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hernawati binti M. Nur bersama-sama dengan saksi Rana Yulastri binti H.M. Amin (disidangkan dalam perkara) dan saksi Rani Yulasmini binti H.M. Amin (disidangkan dalam perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2019, bertempat di Perum Usman Singawinata Rt. 082/011 Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal shabu dengan berat netto 0,1721 gram (setelah diperiksa BNN Jakarta) |