Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Pwk 1.JATNIKO, S.H.
2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
1.BASIR Bin HOBAR
2.RIYAN Alias KUJIL bin ADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2159/M.2.14/Eoh.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JATNIKO, S.H.
2FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BASIR Bin HOBAR[Penahanan]
2RIYAN Alias KUJIL bin ADANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka TERDAKWA I BASIR BIN HOBAR bersama-sama dengan TERDAKWA II RIAN ALIAS KUJIL pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Juli dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kebun Daerah Sodong Kampung Kancana Desa Sukamukti Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya