| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H 2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. |
ZAENAL MUTTAQIN, S.E. BIN AMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-735/M.2.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------------------Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTTAQIN, S.E. Bin AMAD pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada tahun 2024, beralamat di jalan Gang Benteng Depan Pos Ronda, Desa Kerta Jaya, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau penghapusan piutang. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- ATAU KEDUA ------------------Bahwa Terdakwa ZAENAL MUTTAQIN, S.E. Bin AMAD pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada tahun 2024, beralamat di jalan Gang Benteng Depan Pos Ronda, Desa Kerta Jaya, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini telah Melakukan Perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana. ------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
