5.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 252,653,917,- ( Dua lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh belas), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 240,622,500,- (Dua ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus) ditambah bunga sebesar 9,486,663,- (Sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.544,754,- (Dua juta limaratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|