Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Pwk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta 1.HUDA SULAEMAN
2.ITA LESTIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca BRI Purwakarta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HUDA SULAEMAN
2ITA LESTIA
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 252.653.917,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

   

2.

Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 39.-0075-39/LRS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;.

3.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

4.

Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 28 Desember 2020  adalah sah dan berkekuatan hukum;

5.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 252,653,917,- ( Dua lima puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu Sembilan ratus tujuh belas), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 240,622,500,- (Dua ratus empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu lima ratus) ditambah bunga sebesar 9,486,663,- (Sembilan juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh tiga), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.544,754,- (Dua juta limaratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

   

6.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap seluruh harta debitur yang merupakan jaminan atas pelunasan hutangnya (pasal 1131 KUHPerdata

7.

Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap aset debitur dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8.

Menghukum Para Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

9.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;

10.

Menghukum Para Tergugatuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak