Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; -----------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor: 584/DISP/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bandung, tertanggal 26 Februari 2008, semula tertulis nama orang tua ABDUL AZIZ JAYA HADININGRAT dan DEDEH WIDAYANTI, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua ABDUL AZIZ JAYAHADININGRAT dan WIDAYANI
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |