Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha jual beli sapi antara Penggugat dan Tergugat 1;
- Menyatakan sah jaminan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas nama Eko Novi Yulianto yang terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta, sebagai Jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Modal Usaha jual beli sapi antara Penggugat dengan Tergugat 1;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat 1 yang menjaminan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas nama Eko Novi Yulianto yang terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta kepada Tergugat 2 (BNI) adalah perbuatan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar total hutang pokok, kerugian dan bunga yang nilainya sebesar Rp. 178.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah) secara tunai / kontan dan sekaligus tanpa diangsur-angsur kepada Penggugat yang apabila Tergugat 1 tidak dapat membayar maka jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas yang kesemua nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta untuk di jual dimuka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang hasilnya digunakan untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat;
- Menyatakan tidak sah atas lelang SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta yang diajukan oleh Tergugat 2 (BNI) melalui Tergugat 3 (KPKNL);
- Menyatakan tidak sah Peralihan nama SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta yang mulanya atas nama Tergugat 1 (Eko Novi Yulianto) menjadi atas nama Tergugat 4 melalui Tergugat 5 (BPN);
- Menghukum Tergugat 5 (BPN) mengembalikan SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta menjadi atas nama Eko Novi Yulianto;
- Menghukum Tergugat 4 untuk menyerahkan atas benda Objek Jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 atas yang kesemua nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar masing-masing Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari dari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini, sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek jaminan berupa SHM nomor 785, SHM nomor 786, dan SHM nomor 788 yang kesemua atas nama Eko Novi Yulianto yang kesemua terletak di Jl. Kopi-Kp. Mulyasari RT. 011 RW. 004, Desa : Ciwareng, Kecamatan : Babakancikao, Kabupaten : Purwakarta;
- Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri atau tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |