Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
148/Pid.Sus/2024/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, SH
2.JATNIKO, S.H.
3.RADEN BUDI BAWONO, SH.
INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2039/M.2.14/Eku.2/08/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Elsanaz Nadea, SH
2JATNIKO, S.H.
3RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1EVI SAEPUL BACHRI, SHINDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA
2Iing Solihin, S.H.INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA
3DESRIANY DYAH PRARHAMDIANY, S.H.INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024  sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Kampung Cihideung Rt.023 Rw.004 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakartab, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kahsiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa INDRA SUTISNA ALIAS PEA BIN ASEP HERI SUTISNA pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024  sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Kampung Cihideung Rt.023 Rw 004 Desa Mulyamekar Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya