Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
38/Pdt.G/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | EVI SAEPUL BACHRI, SH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | RENI MARYANI | 2 | H. AMAS MASTUR |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp.335.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai jasa/hak Honorarium Advokat kepada Penggugat sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.0000,- (satu milyar rupiah) sekaligus dan seketika;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan atau Revindicatoir Beslag atas Kendaraan roda empat berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki, type: IKIFS (4x2) A/T, No. Pol: T-1038-BJ Tahun 2019 Warna Merah, Noka: MA3EWB52SKAG54122, NOSIN: K14BN4121935, STNK/BPKB atas nama TIKA ATIKAH adalah sah dan berharga milik Penggugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat II segera menyerahkan Kendaraan roda empat berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki, type: IKIFS (4x2) A/T, No. Pol: T-1038-BJ Tahun 2019 Warna Merah, Noka: MA3EWB52SKAG54122, NOSIN: K14BN4121935, STNK/BPKB atas nama TIKA ATIKAH, kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDAIR :
Mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo bila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex A equo et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |