Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
108/Pid.Sus/2022/PN Pwk HIDRIYAHWATI, SH MUHAMAD RAMDAN Alias MBIW Bin ASEP ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2144/M.2.14/Enz.2/06/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDRIYAHWATI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RAMDAN Alias MBIW Bin ASEP ISKANDAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RAMDAN Alias MBIW Bin ASEP ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2022 bertempat di bendungan Ciampel tepatnya dibawah pohon Kab. Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RAMDAN Alias MBIW Bin ASEP ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kp. Cinangka Rt. 05/03 Ds. Cinangka Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya