| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian lisan sewa kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 32.000.000,- (Tiga puluh Dua Juta Rupiah) tidak di cicil; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk memperbaiki rumah kontrakan tersebut sesuai dengan pada saat para tergugat masuk;
- Menghukum Para Tergugat untuk bersedia memberikan jaminan berupa barang yang menurut pengakuan Tergugat ada sebuah rumah kontrakan di daerah Cimaung di Gg Batu Kp SUkamulya RT 03 RW 06, dan atau apapun yang senilai Rp 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) sampai semua utang tergugat lunas;
|