Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2022 dan hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2022, atau tidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Rt. 014 / Rw. 06 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM. Perbuatan terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
KEDUA
Bahwa terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2022 dan hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2022, atau tidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2022, bertempat di Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Rt. 014 / Rw. 06 Kelurahan Cipaisan Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja, memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM. Perbuatan terdakwa TARLIM ROHAMIN Bin SALDIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |