| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli Obyek Sengketa di bawah tangan, tertanggal 7 Februari 2005 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;-
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada Penggugat sebesar 9.538.300.000,- (sembilan miliar lima ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) secara kontan/tunai dan seketika setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli atas Obyek Sengketa beserta segala syarat-syaratnya, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk Penggugat tanpa syarat apapun (lasia), dan apabila Tergugat tidak melaksanakan penghukuman ini secara sukarela, maka berdasarkan putusan ini Tergugat dinyatakan telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk melakukan penanda tanganan Akta Jual Beli (AJB) atas Obyek Sengketa di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga Penggugat dapat melakukan proses balik nama Obyek Sengketa dari atas nama Tergugat kepada Penggugat di Turut Tergugat ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas seluruh amar putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (ultvoerbar bij voerrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau;
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
|