Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah jual-beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap seluruh kekayaan milik TERGUGAT I baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang sejenisnya dan jumlahnya akan dihentikan kemudian;
- Menyatakan putusan ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk secara bersama-sama menyerahkan objek tanah sengketa tersebut beserta sertifikat bukti kepemilikannya secara mutlak tanpa beban dan syarat apapun kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kerugian sebesar Rp. 50.200.000.000,- (lima puluh miliar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya operasional pengurusan objek sengketa Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
- Kerugian immaterial Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)
Secara tanggung-renteng kepada PENGGUGAT ;
7.Menghukum TERGUGAT I, II, dan III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putuskan yang seadil-adilnya sebagai peradilan yang baik (ex aequo et bono). |