Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Pwk OMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Pengampu Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon. ---------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa adik kandung Pemohon bernama Ratna, lahir  di Purwakarta, tanggal 02 Maret 1982, tidak cakap melakukan perbuatan hukum oleh karenanya harus diletakan dibawah pengampuan dan menunjuk serta mengangkat pengampu.-------------------------------------------
  3. Menunjuk dan mengangkat Pemohon Omah, lahir di Purwakarta, tanggal 02 Maret 1982, Tempat tinggal di Kp.Dangdeur, RT.003, RW.001, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebagai wali pengampu dari Ratna.  --------------------------------------------------------------------
  4. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali Pengampu dari                               Ratna, lahir  di Purwakarta, tanggal 02 Maret 1982, untuk melakukan tindakan menurut hukum terkait tugasnya sebagai Wali Pengampu.---------
  5. Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan tindakan hukum mewakili adik pemohon tersebut diatas, khususnya untuk mewakili melakukan perbuatan hukum khususnya untuk menandatangani surat-surat, Akta-akta dihadapan Notaris terkait jual beli harta waris berupa: --------------------------
    1. Sebidang tanah yang terletak di Blok Cisalak, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, seluas 2.155 M2 (dua ribu seratus lima puluh lima) meter pesegi, sebagaimana tertera didalam Buku Tanah Hak Milik Nomor 4 atas nama E.TARSIH. --------
    2. Sebidang Tanah Milik Adat, seluas 927 M2 (Sembilan ratus dua puluh tujuh meter persegi), terletak di Kp.003, RW.01, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dari Sebagian NOP : 32.16.091.005.007.0460.0, sebagaimana Surat Keterangan Nomor 145/649/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dangdeur, tertanggal 30-12-2024. ------------------------------------------------------------------------------
    3. Sebidang tanah milik adat, seluas 720 M2 (tujuh ratus dua puluh meter persegi) terletak di Kp. Dangdeur Rt.003/001 , Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, disertai Surat Keterangan Nomor 145/647/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dangdeur, tertanggal 30-12-2024. NOP : 32.16.091.005.007.0489.0. -------
    4. Sebidang Tanah Milik Adat, seluas 384 M2 (Tiga ratus delapan puluh empat meter persegi), terletak di Kp.Dangdeur, RT.001, RW.01, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana SPPT PBB NOP:32.16.091.005.007-0400.0, tertanggal 15 Januari 2024, disertai Surat Keterangan Nomor 145/648/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dangdeur, tertanggal 30-12-2024. ------
    5. Sebidang Tanah Milik Adat, seluas 1.320 M2 (Seribu tiga ratus dua puluh meter persegi ) terletak di Kp. Dangdeur, RT.001, RW.01, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,  sebagaimana SPPT PBB NOP: 32.16.091.005.007-0392.0, tertanggal                     4 Januari 2016, disertai Surat Keterangan Nomor 145/93/2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Dangdeur, tertanggal 21-02-2025. --------
    6. Sebidang Tanah Milik Adat, seluas 1.110 M2 ( seribu seratus sepuluh meter persegi), terletak di Kp.Dangdeur, RT.020, RW.07, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana SPPT PBB NOP : 32.16.091.002.001-0006.0, tertanggal 4 Januari 2022, disertai Surat Keterangan Tanah Nomor 434/2002/XII/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibening, tanggal 30- 12-2024. ------------------------------------------------------------------
    7. Sebidang Tanah Milik Adat, seluas 3.099 M2 (Tiga ribu sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Blok Bunder, RT.020, RW.07, Desa Cibening, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, sebagaimana SPPT PBB NOP : 32.16.091.002.001-0001.0, tertanggal 5 Januari 2023, disertai Surat Keterangan Nomor 428/2002/XII/2024, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cibening, tertanggal 30-12-2024. ----------
  6. Membebankan biaya permohonan yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                                   (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak