| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 04 Feb. 2025 |
| Nomor Surat |
009/PP/EHJ/II/2025 |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Hj. Yeyet Suliawati, Amd. Keb. |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cq. Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
PETITUM:
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tanggal 05 Desember 2024;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang dilakukan berdasarkan:
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor: PRINT-1705/M.2.14/Fd.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 Jo.
- Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Nomor: PRINT-726/M.2.14/Fd.1/06/2023 08 Juni 2023.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-86/M.2.14/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan Tersangka Hj. YEYET SULIAWATI, Amd. Keb. (PEMOHON) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
- Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat dari PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo;
Atau
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |