Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Saepul Wandi Bin Harun Zaenal Arasyid, pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, sekira jam 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di belakang kantor Kecamatan Plered Ds. Plered Kec. Plered Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) |