Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
81/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.Elsanaz Nadea, SH 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1135/M.2.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa ia terdakwa ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Mekarjaya Rt. 13/06 Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ANDI RIANTO Bin ADENG UDAYA pada hari Selasa Tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Mekarjaya Rt. 13/06 Desa Sawit Kec. Darangdan Kab. Purwakarta setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |