Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
82/Pid.B/2023/PN Pwk HIDRIYAHWATI, SH RAHMAT HIDAYAT alias JULE bin BAJURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2023/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1369/M.2.14/Eoh.2/05/2023
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIDRIYAHWATI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT alias JULE bin BAJURI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias JULE Bin BAJURI pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023, bertempat di Kampung Cikendi Rt. 003, Rw. 003 Desa / Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, karena terdakwa ditemukan, ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Purwakarta dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang mengadili perkara terdakwa, telah  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda berupa 1 (satu) unit sepeda motor  merk/Type Yamaha  Nmax / B6H A/T tahun 2020 warna hitam Nomor Rangka MH3SG5620LJ188217, Nomor Mesin G3L8E0271305  Nomor Polisi T 5481 IT dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Honda Beat ACH1M21B04 / JFM2E2216184 Nomor Rangka MH1JFM224EK198273, Nomor Mesin JM2E2216184  warna merah Nomor Polisi T 4751 CI, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu terdakwa  RAHMAT HIDAYAT Alias JULE Bin BAJURI sedang berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Cikendil Rt. 003, Rw. 003 Desa / Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur  didatangi dan ditemui oleh saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG dan saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD (keduanya dalam berkas perkara terpisah) dengan mengemudikan dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk/ type Yamaha NMax B6H A/T tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi T 5481 IT dan  1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk Honda Beat warna merah Nomor Polisi T 4751 CI. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD  dan saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk/ Type Yamaha Nmax/ B6H A/T tahun 2020 warna hitam Nomor Rangka MH3SG5620LJ188217, Nomor Mesin G3L8E0 271305 Nomor Polisi T 5481 IT tersebut ditawarkan kepada terdakwa untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 4.500.000. (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merk/Type Honda Beat ACH1M21B04/ JFM2E2216184 warna merah Nomor Polisi T 4751 CI tersebut ditawarkan kepada terdakwa dengan maksud untuk dijual dengan harga sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Walaupun terdakwa mengetahui dan menyadari kedua unit sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat Bukti kePemilikan Kendaraan Bermotor dan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan serta dijual dibawah Standar harga semestinya dan Kendaraan sepeda motor tersebut bukan milik dari saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD maupun bukan milik dari saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG, dan kedua unit kendaraan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan sepeda motor milik saksi AGUNG RIANTO AS Bin PARIANTO dan milik saksi PUTRI DAYANTI SUDRAJAT Binti DAYAT SUDRAJAT yang diambil oleh saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG bersamasama dengan saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi AGUNG RIANTO AS Bin PARIANTO dan milik saksi  PUTRI DAYANTI SUDRAJAT Binti DAYAT SUDRAJAT selaku pemiliknya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib, bertempat di Kampung Palumbon Rt.  01, Rw. 01 Desa Citamiang Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta. Walaupun terdakwa mengetahuinya akan tetapi terdakwa tetap menyanggupinya atau menyetujuinya menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang lain.
  • Selanjutnya terdakwa mengendarai dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Honda Beat ACH1M21B04 / JFM2E2216184 warna merah Nomor Polisi T 4751 CI tersebut kepada Sdr. ECEP lalu dijual kepada orang lain dengan harga sebesar Rp. 1.700.000. (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut dibawa dan diserahkan kepada saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD sebesar Rp. 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa dan saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG mendapat bagian uang masingmasing sebesar Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah), sedangkan saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD mendapat bagian sebesar Rp. 1.100.000. (satu juta seratus ribu rupiah), dan setelah menerima uang hasil penjualan kendaraan sepeda motor tersebut kemudian saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG bersama saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD pulang. Selanjutnya terdakwapun mengendarai dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor  merk/ Type Yamaha  Nmax / B6H A/T tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi T 5481 IT tersebut kepada Sdr. MELKI ALDI Bin (Alm) MAKSUM lalu dijual dengan harga sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul sekira pukul 19.00 Wib, sewaktu  sedang berada di rumahnya yang beralamat di drumahnya yang beralamat di Kampung Cikendi Rt. 003, Rw. 003 Desa / Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, terdakwa didatangi dan ditemui oleh saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG dengan maksud untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor  merk/ Type Yamaha Nmax warna hitam Nomor Polisi T 5481 IT. Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp. 4.500.000. (empat juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan kepada saksi HENDRI Alias KUJIL Bin AHMAD, lalu terdakwa mendapat bagian uang dari saksi HENDRI Alais KUJIL Bin AHMAD sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) dan saksi BAYU Alias BARKAH Bin JAJANG sebesar Rp. 250.000.  (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga hasil dari penjualan 2 (dua) unit sepeda motor tersebut.

Perbuatan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias JULE Bin (Alm) BAJURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya