| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; --------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 3214-LT-31122015-0237 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 30 Desember 2015, semula tertulis nama HELMI, diperbaiki menjadi tertulis nama HELMI HERMAWAN NUDIN.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada para pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |