Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
151/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
1.BASIR Bin HOBAR 2.RIYAN Alias KUJIL bin ADANG |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2159/M.2.14/Eoh.2/09/2024 | ||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa mereka TERDAKWA I BASIR BIN HOBAR bersama-sama dengan TERDAKWA II RIAN ALIAS KUJIL pada hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Bulan Juli dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di kebun Daerah Sodong Kampung Kancana Desa Sukamukti Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud akan dimiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |