Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Mar. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2022/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Selasa, 04 Jan. 2022 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | FIKA MEILISA BINTI SUHARTO | 2 | DESI NURHALISA BINTI SUHARTO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iwan Gunawan | FIKA MEILISA BINTI SUHARTO | 2 | Iwan Gunawan | DESI NURHALISA BINTI SUHARTO |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ) Tbk Jakarta Selatan | 2 | NY. NENG SRI NURHAYATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | NY. ENTIN HARTINI | 2 | 3. KEPALA KANTOR ATR/ BADAN PERTANAHAN KAB. PURWAKARTA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Penggugat I dan Penggugat II adalah selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum Suharto dan berhak atas seluruh harta penggalan Alm. Suharto.
- Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II.
- Tidak sah dan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit tanggal 16 Januari 2015 dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat asli Sertipikat Tanah Hak Milik No. atas nama Suharto dengan tanpa syarat dan beban apapun.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kergian kepada Penggugat yaitu :
- Kerugian Materiel sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )
- Kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah )
Yang harus dibayar tunai dan sekali gus secara tanggung renteng.
- Sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) tersebut.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) setiap harinya Tergugat I dan Tergugat II lalai tidak mematuhi putusan ini yang harus dibayar secara tanggung renteng.
- Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun apa upaya banding, verzet ataupun kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |