Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Pwk 1.FIKA MEILISA BINTI SUHARTO
2.DESI NURHALISA BINTI SUHARTO
1.PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ) Tbk Jakarta Selatan
2.NY. NENG SRI NURHAYATI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 04 Jan. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FIKA MEILISA BINTI SUHARTO
2DESI NURHALISA BINTI SUHARTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Iwan GunawanFIKA MEILISA BINTI SUHARTO
2Iwan GunawanDESI NURHALISA BINTI SUHARTO
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ) Tbk Jakarta Selatan
2NY. NENG SRI NURHAYATI
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1NY. ENTIN HARTINI
23. KEPALA KANTOR ATR/ BADAN PERTANAHAN KAB. PURWAKARTA
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.

 

  1. Penggugat I dan Penggugat II adalah selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum Suharto dan berhak atas seluruh harta penggalan Alm. Suharto.

 

  1. Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat I dan Penggugat II.

 

  1. Tidak sah dan batal demi hukum Surat Perjanjian Kredit tanggal 16 Januari 2015 dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat asli Sertipikat Tanah Hak Milik No.      atas nama Suharto dengan tanpa syarat dan beban apapun.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kergian kepada Penggugat yaitu :
  1. Kerugian Materiel     sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )
  2. Kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah )

           Yang harus dibayar  tunai dan sekali gus secara tanggung renteng.

  1. Sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) tersebut.
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) setiap harinya Tergugat I dan Tergugat II lalai tidak mematuhi putusan ini yang harus dibayar secara tanggung renteng.
  1. Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun apa upaya banding, verzet ataupun kasasi.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati dan mematuhi putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak