| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 163/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
TEMI CHANDRA Bin MUHAMMAD DAHLAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 163/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2288/M.2.14/Enz.2/09/2024 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa ia Tedakwa TEMI CANDRA BIN MUHAMMAD DAHLAN sekira pada tanggal 12 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan KK Singawinata Nomor 2 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeignen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu. --------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP ------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia Tedakwa TEMI CANDRA BIM MUHAMMAD DAHLANÂ sekira pada tanggal 12 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan KK Singawinata Nomor 2 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeignen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. -----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |