Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Pwk 1.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
TEMI CHANDRA Bin MUHAMMAD DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2288/M.2.14/Enz.2/09/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1FERI NOPIYANTO, S.H., M.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1TEMI CHANDRA Bin MUHAMMAD DAHLAN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Tedakwa TEMI CANDRA BIN MUHAMMAD DAHLAN sekira pada tanggal 12 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan KK Singawinata Nomor 2 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeignen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Tedakwa TEMI CANDRA BIM MUHAMMAD DAHLAN  sekira pada tanggal 12 Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Federal International Finance Cabang Purwakarta yang beralamat di Jalan KK Singawinata Nomor 2 Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Purwakarta, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeignen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya