Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
41/Pdt.G.S/2023/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | DEDI AGUS SETIONO, ST |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah secara hukum perjanjian utang piutang antara pihak Penggugat (DEDI AGUS SETIONO) dan Tergugat (BUDI SUPRIYANTO) sebagaimana surat perjanjian utang piutang tertanggal 13 September 2021.
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang piutang nilai pokok yang merupakan uang modal usaha sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian selama 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp. 192.000.000 (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) kepada Penggugat sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan dengan baik.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |