Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan penjualan terhadap semua asset asset atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT V untuk tidak melakukan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap 5 (lima) bidang tanah harta pailit sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk tidak mengalihkan asset –asset atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) kepada pihak lain sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materiil yang dialami PARA PENGGUGAT yaitu Upah, uang makan, transport ,kekurangan THR 2018 dan pesangon sebesar Rp. 15.408.436.025,- (lima belas milyar empat ratus delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu dua puluh lima rupiah); yang dibayarkan secara sekaligus dan kontan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Immateriil yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus etelah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari hukuman ganti rugi apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak dibacakannya Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I ,TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk melakukan Penjualan Aset aset PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) yang menjadi harta pailit secara utuh satu kesatuan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT V untuk tidak melakukan proses Pelelangan terhadap hak tanggungan asset asset milik PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) ;
- Menghukum Turut Tergugat IV untuk tidak mengalihkan asset –asset atas nama PT.DADA INDONESIA (dalam pailit) kepada pihak lain sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum Tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap 5 (lima) bidang tanah jaminan sebagai berikut :
- SHGB No. 329/ Ciwangi tertanggal 20 Oktober 1992 an. PT. Dada Indonesia LT : 59.274 LB : 36.548 di Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 000, RW. 00, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;
- SHGB No. 00496/Ciwangi tertanggal 16 Mei 2007 an. PT. Dada Indonesia LT : 25.965 LB : 19.670 Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 000, RW. 00, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;
- SHGB No. 00222/Mulyamekar tertanggal 16 Mei 2007 an. PT. Dada Indonesia LT : 27.522 Tanah yang terletak di Desa Mulyamekar, Kec. Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, setempat dikenal dengan Jalan Sadang Raya, RT. 001, RW. 11, Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat;
- SHGB No. 00964/Ciwangi tertanggal 18 Juni 2004 an. PT. Dada Indonesia LT : 790 M2 Tanah yang terletak di Blok Kp. Cibaragalan RT 31, RW 07, Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat;
- SHM No. 01850/Ciwangi tertanggal 26 Januari 1982 an. Manaur Simatupang LT : 3.255 Tanah yang terletak di Blok Kp. Cibaragalan RT 31, RW 07, Desa Ciwangi, Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya, (ex aquo et bono).
|