Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pdt.G/2016/PN PWK H. Suparman 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Kantor Cabang Purwakarta
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWAKARTA
3.H. AAB ABDULAH
4.KANTOR BPN ( BADAN PERTANAHAN NASIONAL ) KAB.PURWAKARTA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2016/PN PWK
Tanggal Surat Kamis, 13 Okt. 2016
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. Suparman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DULNASIR SH.MHH. Suparman
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk. Kantor Cabang Purwakarta
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PURWAKARTA
3H. AAB ABDULAH
4KANTOR BPN ( BADAN PERTANAHAN NASIONAL ) KAB.PURWAKARTA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Kepada Yth.

      Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta

      Di Jl. K. K. Singawinata No. 101

      P U R W A K A R T A.

 

Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

              (Onrechtmatige Overheids Daad)

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini  DULNASIR, SH., MH,  RUHIAT, SH. dan CANDRA ISWANTO, SH. Advokat pada Kantor Advokat “ DULNASIR, SH., MH. & REKAN “ berkantor di Jl. Let. Jend. Basuki Rahmat No. 26 Kel. Sindangkasih – Purwakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :  01/SK.Pdt/DLN/X/2016 tanggal 03 Oktober 2016 bertindak untuk dan atas nama / mewakili : H. SUPARMAN (Direktur CV. HANDI MAKMUR), umur 46 tahun (Tempat, Tgl. Lahir :  Purwakarta, 08 Januari 1970), Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Alam Indah 3 No. 9, Green Wood Lippo Cikarang, RT. 002 RW. 018, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pemegang KTP No. 3214040801700005, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

 

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :

  1. Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Purwakarta,  Alamat Jl. Kolonel Kornel Singawinata No. 68 – Purwakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT I.

 

  1. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Purwakarta,  Alamat Jl. Siliwangi No. 9 – Purwakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT II.

 

  1. H. Aab Abdulah, Alamat Gang Sakola RT.007 / RW.003, Desa Plered, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.

 

  1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta (BPN Kab.Purwakarta), Alamat Jl. Veteran No. 163 – Purwakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT.

      

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Penggugat adalah Nasabah/Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta, Tergugat I adalah Lembaga Perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat yaitu dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta, Tergugat II adalah yang melaksanakan pelelangan objek agunan milik Penggugat yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Purwakarta, Tergugat III adalah yang mengaku selaku Pembeli atas objek agunan milik Penggugat SHM No. 00127/Desa Babakansari. Sedangkan Turut Tergugat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta yang menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan.

 

  1. Bahwa Penggugat adalah sebagai Nasabah/Debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta, terdaftar sebagai debitur a/n CV. HANDI MAKMUR dengan Rekening Koran Nomor : 007501500750152, dan sebagai Pemilik Tanah dalam bukti surat Sertipikat Tanah yaitu : SHM No. 00232/Desa Sindangsari, SHM No. 00109/Desa Batu Tumpang, SHM No. 95/Desa Sindangsari, SHM No. 00127/Desa Babakansari, SHM No. 00231/Desa Sindangsari, SHM No. 83/Desa Sindangsari yang dijadikan jaminan kredit pada BRI Kancab.Purwakarta atas peminjaman uang dalam bentuk Kredit Modal Kerja.

 

  1. Bahwa Penggugat sebagai nasabah/debitur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta dari sejak tahun 2003 sampai dengan terakhir akad kredit tahun 2014, dengan mengituti berbagai jenjang dan tahapan plafon pinjaman. Pada tahun 2003 Penggugat mengajukan akad kredit dengan memakai jaminan, sesuai Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan, Nomor 14 tanggal 30-01-2003, dihadapan notaris Rahayu Benny Sopyan, dengan berbagai perubahan-perubahannya dan berakhir tahun 2011 dalam perjalanannya terlampaui dengan baik.

 

  1. Bahwa pada tahun 2011 Penggugat membutuhkan penambahan modal kerja usaha, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011, Penggugat melakukan dan menandatangani perjanjian akad kredit dalam bentuk rekening koran untuk plafon pinjaman sebanyak-banyaknya Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), Akta Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor : 8 tanggal 18-05-2011, jenis fasilitas Kredit Modal Kerja, nilai kredit sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah), dengan jangka waktu 12 bulan, terhitung pada tanggal 18-05-2011 sampai dengan tanggal 18-05-2012, dihadapan Notaris/PPAT Endeh Supiarsih, SH, MH dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan, barang jaminan/agunan berupa : SHM No. 00232/Desa Sindangsari, SHM No. 00109/Desa Batu Tumpang, SHM No. 95/Desa Sindangsari, SHM No. 00127/Desa Babakansari, SHM No. 00231/Desa Sindangsari, SHM No. 83/Desa Sindangsari.

 

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April tahun 2012 Penggugat menandatangani Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu dan Suplesi Kredit No. 16 tanggal 28-04-2012, dihadapan Notaris/PPAT Endeh Supiarsih, SH, MH dengan jangka waktu 12 bulan, terhitung pada tanggal 18-05-2012 sampai dengan tanggal 18-05-2013 dengan penambahan kredit dari hutang awal sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) menjadi Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April tahun 2013 Penggugat menandatangani Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 6 tanggal 30-04-2013, dihadapan Notaris/PPAT Endeh Supiarsih, SH, MH dengan jangka waktu 12 bulan terhitung pada tanggal 30-04-2013 sampai dengan tanggal 30-04-2014. Jumlah kredit tetap sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

  1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April tahun 2014 Penggugat menandatangani Akta Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.178 tanggal 30-04-2014, dihadapan Notaris/PPAT Nora Indrayani, SH dengan jangka waku 12 bulan terhitung pada tanggal 25-04-2014 sampai dengan tanggal 25-04-2015. Jumlah kredit tetap sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

 

  1. Bahwa dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, Penggugat selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokok beserta bunganya secara otomatis didebet oleh pihak bank dari rekening koran milik Penggugat, memang dalam perjalanannya setelah Addendum Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.178 Penggugat mengalami kendala pembayaran sehingga rekening koran tidak mencukupi untuk didebet mulai dari awal tahun 2015 sampai dengan bulan seterusnya.

 

  1. Bahwa tiba-tiba pada tahun 2016 tepatnya pada hari Rabu tanggal 10 bulan Agustus tahun 2016 objek agunan milik Penggugat dilakukan pelelangan oleh Tergugat II yang sudah dapat dipastikan atas permohonan dari Tergugat I. Dimana dalam salinan risalah lelang Nomor : 440/2016 tanggal 10-08-2016 disebutkan atau diuraikan Pelaksanaan lelang dilakukan atas permintaan Pimpinan Cabang PT. BRI (Persero) Tbk Cabang Purwakarta sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor : B.2806/KC-VI/ADK/05/2016 tanggal 16-05-2016 dan objek jaminan yang dilakukan pelelangan yaitu :
  1. SHM No. 00232/Desa Sindangsari, luas 177 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah terletak di Jl. Warung Kandang Gang Desa RT.18 RW.04 Desa Sindangsari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta
  2. SHM No. 00109/Desa Batu Tumpang, luas 434 M2 atas nama H Suparman terletak di Desa Batu Tumpang, Blok Batu Lawang RT.07 RW.04 Desa Batu Tumpang, Kec. Tegalwaru, Kab. Puwakarta
  3. SHM No. 95/Desa Sindangsari, luas 1.197 M2 atas nama Haji Suparman terletak di Jl. Warung Kandang RT.17 RW.04 Desa Sindangsari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta
  4. SHM No. 00127/Desa Babakansari, luas 200 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah terletak di Jl. Pesantren RT.4 RW.2 Desa Babakansari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta
  5. SHM No. 00231/Desa Sindangsari, luas 91 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah terletak di Jl. Warung Kandang Gang Desa RT.18 RW.04 Desa Sindangsari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta

Dalam pelaksanaan lelang oleh Tergugat II dinyatakan tidak ada yang mengajukan penawaran.

 

  1. Bahwa terhadap objek yang telah dilaksanakan pelelangan dan telah dinyatakan tidak ada yang mengajukan penawaran atau dengan kata lain tidak ada yang laku, sebagaimana salinan Risalah Lelang Nomor : 440/2016, namun belakangan ini Penggugat mendapat informasi bahwa terhadap  objek SHM No. 00127/Desa Babakansari, luas 200 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah terletak di Jl. Pesantren RT.4 RW.2 Desa Babakansari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta telah dijual kepada Tergugat III. Untuk mengetahui kebenaran dari informasi tersebut, Penggugat berupaya melakukan pengecekan melalui Tergugat I dan Tergugat II namun Tergugat I dan Tergugat II menghindar dan tidak memberikan akses kepada Penggugat.

 

  1. Bahwa Penggugat selaku pemilik agunan masih mempunyai hak untuk mempertahankan seluruh objek agunan untuk tetap dapat dimiliki dengan kesanggupan untuk menutupi hutang-hutang yang masih belum dapat dibayar, terlebih lagi usaha Penggugat masih tetap berjalan untuk melakukan pelunasan hutang. Namun Penggugat tidak diberi kesempatan oleh Tergugat I untuk melakukan perpanjangan waktu atau Addendum berikutnya. Padahal menurut peraturan yang berlaku, pembuatan Addendum tidak dibatasi hanya sampai 3 kali, akan tetapi boleh dilakukan pembuatan Addendum lagi. Sehingga dengan tidak diberikannya kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan perpanjangan waktu/Addendum selanjutnya, maka tindakan Tergugat I termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum. Terlebih lagi sampai mengajukan permohonan lelang terhadap objek agunan.

 

  1. Bahwa sepatutnya Tergugat I tidak melakukan permohonan pelelangan namun terlebih dahulu harus diupayakan penyelamatan nasabah yang sudah terjalin begitu lama mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2015, yaitu dengan membuat Addendum lanjutan sehingga kerjasama antara Debitur dengan Kreditur tetap terbina. Kecuali apabila Penggugat selaku pemilik barang agunan telah menyatakan ketidakmampuannya kepada Kreditur bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi untuk menutupi hutang dan tidak ada upaya lain untuk melunasi hutang, maka boleh dilakukan pelelangan.

 

  1. Bahwa sepatutnya Tergugat II tidak melakukan langkah-langkah lain diluar pelaksanaan lelang. Dengan telah dilaksanakannya pelelangan dan telah nyata-nyata ditegaskan tidak ada penawaran dari hasil pelelangan tersebut sebagaimana Salinan Risalah Lelang Nomor : 440/2016 maka barang agunan masih tetap utuh dan belum berpindah ke pihak lain. Dengan berpindahnya objek agunan SHM No. 00127/Desa Babakansari, luas 200 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah kepada Tergugat III diluar pelaksanaan lelang sebagaimana informasi yang Penggugat dapatkan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Bahwa Tergugat III menguasai objek SHM No. 00127/Desa Babakansari, luas 200 M2 atas nama Hajjah Neng Nurhasanah terletak di Jl. Pesantren RT.4 RW.2 Desa Babakansari, Kec. Plered, Kab. Puwakarta, dengan alasan dapat membeli dari Tergugat I tanpa melalui mekanisme pelelangan adalah sebagai bentuk Pembeli yang tidak memiliki itikad baik.
  2. Bahwa Penggugat masih memiliki itikad baik serta masih bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang pada Tergugat I, untuk itu dengan dimajukannya gugatan ini agar tidak lagi dilakukan pelelangan berikutnya dan Penggugat sanggup untuk melunasi hutang-hutang yang menjadi kewajiban Penggugat.

 

  1. Bahwa Penggugat telah proaktif melakukan upaya pendekatan kepada Tergugat I untuk tetap melakukan upaya pemenuhan pembayaran kredit yang macet dengan maksud tetap melanjutkan perjanjian kredit yang sudah ada melalui perpanjangan waktu dengan pembuatan Addendum berikutnya. Demikian pula Penggugat telah berupaya melakukan pendekatan agar objek agunan milik Penggugat tidak dilakukan pelelangan. Namun terhadap upaya Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II selalu menghindar.

 

  1. Bahwa berdasarkan Salinan Risalah Lelang No. 440/2016 tanggal 10 Agustus 2016, pelelangan yang dilaksanakan terhadap objek agunan milik Penggugat tidak ada yang laku terjual, semuanya tidak ada penawaran, namun dari informasi yang Penggugat dapatkan atas pengakuan Tergugat III sebagai Pembeli dan sekarang ini menguasai objek SHM No. 00127/Desa Babakansari seluas 200 m2, Penggugat jadi bertanya-tanya kenapa ada seseorang yang telah membeli objek agunan milik Penggugat tersebut? Sehingga apabila objek tersebut memang benar telah dialihkan kepada Tergugat III tanpa melalui pelelangan yang sesuai prosedur, maka perbuatan Tergugat II tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Bahwa Tergugat I dan Tergugat II memaksakan kehendaknya telah melakukan Lelang Eksekusi dengan mengabaikan hak-hak Penggugat didasari atas kesewenang-wenangan yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat II yang berdampak merugikan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPdt. “ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut “.

 

  1. Bahwa apabila benar dengan telah beralihnya 1 (satu) objek agunan milik Penggugat yaitu SHM No. 00127/Desa Babakansari, luas 200 M2 kepada Tergugat III diluar pelaksanaan lelang adalah kesewenang-wenangan Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat SANGAT DIRUGIKAN karena barang yang menjadi agunan lepas begitu saja atas tindakan kesewenang-wewenangan Tergugat I dan Tergugat II. Maka Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng wajib dihukum untuk mengganti segala kerugian yang timbul akibat berpindah tangan atas objek agunan milik Penggugat tersebut, yaitu kerugian Materiil (berdasarkan Hak Tanggungan sebesar Rp. 290.000.000,-) dan berdasarkan perhitungan Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- yang berhubungan langsung dengan objek agunan dan kerugian immaterial/Moriil sehubungan terganggunya pikiran dan psikis serta terganggunya harga diri Penggugat.
  1. Kerugian Materiil sebesar  Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan rincian :
    1. Luas tanah 200 M2 x harga jual Rp. 1.100.000,- per meter  =  Rp. 220.000.000,-
    2. Bangunan rumah permanen ukuran 150 M2 seharga Rp. 80.000.000,-

Jumlah total : Rp. 220.000.000,- ditambah Rp. 80.000.000,- = Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

  1. Kerugian immaterial/Moriil tidak dapat diukur dengan sejumlah uang, tetapi apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

 

  1. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dapat dikabulkan, maka biaya perkara sepatutnya dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng.

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Purwakarta Cq. Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara serta memberikan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheids Daad) dengan melakukan tindakan kesewenang-wenangan melakukan Pelelangan.

 

  1. Menyatakan Pelaksanaan Lelang tanggal 10 Agustus 2016 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan Tergugat III yang menguasai objek agunan SHM No. 00127/Desa Babakansari, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai pembeli atas agunan milik Penggugat, karena bukan membeli dari pelaksanaan lelang yang sah.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian Materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil atau Moriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila objek agunan sampai berpindah kepemilikan kepada Tergugat III.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

  1. Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap isi putusan.

 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex aequo et bono).

 

 

Purwakarta, 13 Oktober 2016

 

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat

 

 

 

 

 

DULNASIR, SH., MH.                                             RUHIAT, SH.

                    NIA Peradi : 02.10616                                                              NIA Peradi : 00.10594

 

 

 

 

 

 

CANDRA ISWANTO, SH.

NIA Peradi : 16.00579

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak