Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RUDI MAULANA Alias OPIK Bin SAMIJO ENDO pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2019, bertempat di depan rumah yang beralamat di Kampung Krajan RT.009/004, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakartaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman |