Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 04 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2018/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Jajang Permana | 2 | Dian Fitri Indriani |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
31.012.280,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.78/3733/7/2014 tanggal 18/07/2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.012.280,- (tiga puluh satu juta dua belas ribu dua ratus delapan puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 04807 atas nama Marsetyo Budi Purnomo yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 04807 atas nama Marsetyo Budi Purnomo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berkenan mengabulkannya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |