Dakwaan |
Bahwa terdakwa DADAN RIDWAN Alias TOKE Bin DASIM pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Maret 2019, bertempat di Kampung Cinangka RT.001/RW.001, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabuapaten Purwakarta atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan dengan sengaja mengambil barang sesuatu, berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A7 warna Black Gold, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi SYAHRUL ALI SURAHMAN Bin SIGIT, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disita tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) |