Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
90/Pid.B/2024/PN Pwk | 1.EKA PRASETYADI, S.H. 2.FERI NOPIYANTO, S.H., M.H. 3.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
LESA LESTARI Binti ROJAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
Nomor Perkara | 90/Pid.B/2024/PN Pwk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1201/M.2.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Jumbo Power International Depo Purwakarta, yang berlamat di Jalan Industri Nomor 104 Km 6 Desa Maracang Kecamatan Babakanikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerana ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 374 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Subsidair : Bahwa terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti, antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan April tahun 2023, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Jumbo Power International Depo Purwakarta, yang berlamat di Jalan Industri Nomor 104 Km 6 Desa Maracang Kecamatan Babakanikao Kabupaten Purwakarta, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan kerana ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan terdakwa LESA LESTARI Binti ROJAK sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |