Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa nama SITI NURDAELIS dan DELIS NURDAELIS, kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang yaitu DELIS NURDAELIS.
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan satu orang yang sama tersebut, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, guna dibuatkan catatan pada register yang diperuntukan untuk itu sebagaimana mesti nya, serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia dan Kartu Keluarga atas nama DELIS NURDAELIS.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |