| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, Nomor 2383/IST/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 01 April 2005, semula tertulis nama HOLDEN NETRON PAULISMAN SILALAHI, diganti menjadi tertulis nama SINETRON SILALAHI. -----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |