Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IWA ROHMAN BIN ENDANG pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira Pukul 22.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu – waktu lain dalam bulan September tahun 2017, bertempat di samping Bengkel Las didaerah Simpang Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya ditempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili “secara tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I |