Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
9/Pdt.G/2017/PN PWK | 1.ENDANG HARUN SETIADI 2.NANI NURJANAH |
PT. BANK MEGA .Tbk | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2017/PN PWK | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : PERMOHONAN PENETAPAN / PUTUSAN TERLEBIH DAHULU : Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 27 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 27 “Lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan Oleh karena itu Para Penggugat memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memberikan Putusan atau Penetapan terlebih dahulu sebelum Persidangan ini dimulai untuk melarang pihak KPKNL Purwakarta melakukan proses pelelangan terlebih dahulu sehubungan dalam perkara Aquo sedang dalam berperkara atau belum ada putusan yang tetap, dengan begitu terlaksana keadilan sesuai irah irah dalam Hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 389/KEL NEGRIKIDUL, TERCATAT ATAS NAMA SUPENA BIN MUHYI, TERLETAK DI JL LODAYA RT/RW 18/05 DS NEGRIKIDUL KEC PURWAKARTA KAB PURWAKARTA JAWA BARAT
DALAM EKSEPSI : Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara A quo berpendapat lain, berdasarkan ketentuan yang berlaku mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai nilai keadilan.
Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |