PRIMAIR
Bahwa Terdakwa BUDI YUDIANTO Bin H. IYAN (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Kebon Kalapa Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi SURYADI Alias DEDEN Bin ENDUT SUTISNA
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa BUDI YUDIANTO Bin H. IYAN (Alm) pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei dalam tahun 2021 bertempat di Kp. Kebon Kalapa Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi SURYADI Alias DEDEN Bin ENDUT SUTISNA |