Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ferdiansyah Ramdhan | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Muhammad Agung | 2 | Lili Syarifatullah | 3 | Enok Samsiah |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
19.774.672,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II dan III adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I,II dan III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 149.030.842 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), apabila Tergugat I, II dan III tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00736 atas atas nama Lili Syarifatullah dan Enok Samsiah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, II dan III kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00736 atas atas nama Lili Syarifatullah dan Enok Samsiah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00736 atas atas nama Lili Syarifatullah dan Enok Samsiah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |