Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
161/Pid.Sus/2022/PN Pwk EKA PRASETYADI, SH MEGA NANDAR PERMANA ALIAS EGA BIN ENDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2022/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-3146/M.2.14/Enz.2/08/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1EKA PRASETYADI, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1MEGA NANDAR PERMANA ALIAS EGA BIN ENDANG[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa MEGA NANDAR PERMANA ALIAS EGA BIN ENDANG  pada hari  Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bungursari Desa Bungursari Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Pasal 114  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa MEGA NANDAR PERMANA ALIAS EGA BIN ENDANG  pada hari  Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2022 atau pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jalan Raya Bungursari Desa Bungursari Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya