Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
157/Pid.Sus/2024/PN Pwk | 1.DIAN FATMAWATI, S.H. 2.HENDIKO MEISAN P, SH |
HAMDAN ALIAS CEBOL BIN ADUNG SETIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2024/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2212/M.2.14/Enz.2/09/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU: ---------- Bahwa Terdakwa HAMDAN SUNANDAR ALIAS CEBOL BIN ADUNG SETIAWAN pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di daerah Pasar Rebo Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa HAMDAN SUNANDAR ALIAS CEBOL BIN ADUNG SETIAWAN pada Hari Kamis Tanggal 18 Juli 2024 sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Kampung Pasirmuncang RT.015 RW.006 Desa Pusaka Mulya Kecamatan Kiara Pedes Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |